Mengalami kejadian kurang menyenangkan saat membeli obat di apotek 24 jam di Galuh Mas, Karawang. Hanya parkir sebentar, sudah memberikan uang kepada tukang parkir, namun justru dilempar kembali ke mobil karena dianggap kurang.

Apakah parkir di tempat umum seperti ini memang wajib dibayar, atau seharusnya bersifat sukarela?

 

Sebuah kasus study tentang parkir yang sebenarnya ada parkir resmi yang harusnya masuk ke negara tetapi ada yang tidak resmi dan prosedur serta standard yang abu abu menjadi masalah.

Dalam sebuah proses ada standardisasi dan prosedur yang harus ada, bila tidak ada maka improvement tidak akan muncul. Tukang parkir juga merupakan hal yang special di Indonesia dimana di negara lain bisa jadi sebuah profesi yang tidak ada.

 





Djuned Wikanto

wikantodjuned@gmail.com

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini