Plt Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan gaji petugas damkar berstatus PJLP (penyedia jasa lainnya perorangan) naik Rp1 juta. Kini, gaji mereka resmi menjadi Rp6,4 juta per bulan, dari sebelumnya sesuai dengan UMP Jakarta, yaitu Rp5,4 juta.
Kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta terhadap risiko tinggi yang dihadapi petugas Damkar.
Semoga kebijakan ini bisa berlaku di seluruh Indonesia🙌
Djuned Wikanto

Komentar
Posting Komentar