Pekerja di Provinsi Jiangsu, China dapat kompensasi sebesar 350 ribu yuan atau sekitar Rp767 juta usai menggugat perusahaan.
Pekerja bernama Zhang tersebut menggugat karena diberhentikan akibat tertidur selama sau jam di kantor usai lemburan. Zhang menggugat perusahaan ke pengadilan dan berakhir ia menang.
Dalam kasus ini, pengadilan mengakui jika tempat kerja berhak memutuskan hubungan kerja akan tetapi harus memenuhi syarat. Pada kasus ini, pengadilan menilai tidur di tempat kerja adalah pelanggaran yang pertama kali untuk Zhang dan tidak menyebabkan kerugian serius bagi perusahaan.
Selain itu, Zhang juga telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan yang ditandai dengan kinerja yang luar biasa, promosi, dan kenaikan gaji.
Pengadilan pun memutuskan jika pemecatan Zhang karena satu pelanggaran adalah hal yang berlebihan dan tidak masuk akal. Perusahaan pun diharuskan membayar kompensasi sebesar Rp767 juta pada Zhang.
📷: South China Morning Post (SCMP)
Pekerja bernama Zhang tersebut menggugat karena diberhentikan akibat tertidur selama sau jam di kantor usai lemburan. Zhang menggugat perusahaan ke pengadilan dan berakhir ia menang.
Dalam kasus ini, pengadilan mengakui jika tempat kerja berhak memutuskan hubungan kerja akan tetapi harus memenuhi syarat. Pada kasus ini, pengadilan menilai tidur di tempat kerja adalah pelanggaran yang pertama kali untuk Zhang dan tidak menyebabkan kerugian serius bagi perusahaan.
Selain itu, Zhang juga telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan yang ditandai dengan kinerja yang luar biasa, promosi, dan kenaikan gaji.
Pengadilan pun memutuskan jika pemecatan Zhang karena satu pelanggaran adalah hal yang berlebihan dan tidak masuk akal. Perusahaan pun diharuskan membayar kompensasi sebesar Rp767 juta pada Zhang.
📷: South China Morning Post (SCMP)

Komentar
Posting Komentar